Wanita dan Kecantikan Kukunya
Oleh: Noor
Aisyah Istiani
Wanita mana yang ingin terlihat tidak cantik di
depan umum? Wanita mana yang ingin terlihat tidak menarik di depan umum? Dalam
kehidupan nyata, di seluruh dunia ini setiap wanita selalu ingin terlihat
cantik dan menarik. Maka dari itu setiap wanita dimuka bumi ini selalu menomer
satukan penampilannya mulai dari tatanan rambut untuk wanita yang tidak
menggunakan hijab, model hijab yang dipakai untuk wanita yang menggunakan hijab,
mulai dari model pakaian yang dikenakan sampai asesoris yang melekat semuanya
diperhtikan secara mendetail.
Kebanyakan wanita merasa kurang percaya diri apabila
ada yang kurang dengan penampilannya.
Itu mengapa seorang wanita memerlukan waktu tambahan untuk mempercantik
dirinya. Wanita senang berhias dan memanjakan
dirinya dengan hal yang indah-indah. Kebanyakan wanita modern sekarang ini, sangat
memperhatikan keindahan kukunya. Mereka rela mengeluarkan uang lebih untuk
mempercantik kukunya di salon kecantikan. Tanpa mereka sadari, banyak sekali
kandungan-kandungan berbahaya yang terdapat pada pewarna kuku (cutek).
Pada kesempatan ini, saya ingin sedikit membahas tentang
kandungan berbahaya yang terdapat pada pewarna kuku (cutek), bagaimana islam
menanggapi wanita yang menggunakan pewarna kuku (cutek), dan sah atau tidaknya
wudhu seorang wanita yang menggunakan pewarna kuku (cutek).
Memiliki kuku yang indah dilapisi dengan warna-warna yang menarik akan
menambah cantik penampilan seorang wanita. Jika dulu orang menghias kuku hanya dengan inai
atau pacar kuku, maka kini varian pewarna kuku
(cutek) berbahan kimia sangat banyak, dan desain menghias
kuku pun juga beragam. Ada yang disebut nail art atau seni
menghias kuku, yakni mewarnai kuku dengan
berbagai desain dan warna agar kuku tampak cantik dan menarik.
Namun perlu diketahui, bahwa menggunakan pewarna kuku (cutek) terlalu sering dan dalam jangka
waktu yang lama dapat menimbulkan berbagai penyakit karena di dalam pewarna kuku (cutek) terdapat bahan-bahan yang berbahaya.
Kandungan-kandungan berbahaya itu diantaranya:
1.
Toulene
Toulene merupakan zar kimia yang digunakan untuk mempertajam warna pada pewarna kuku (cutek) sehingga warna pada pewarna kuku (cutek) terlihat lebih nyata dan membuat kuku terlihat semakin menarik. Apabila digunakan secara terus menerus toulene yang terdapat pada pewarna
kuku (cutek) akan menyebabkan kerusakan pada syaraf.
2. Formaldehyde
Selain toulene didalam pewarna kuku (cutek) juga terdapat zat formaldehyde
atau yang lebih dikenal dengan nama formalin. Formalin yang terkandung didalam pewarna kuku (cutek) lebih berbahaya dari pada yang ada
didalam makanan, karena formalin ini dihirup dan langsung masuk ke paru-paru.
Jika seorang wanita menggnakan pewarna kuku secara terus menerus maka dia akan
sering menghirup zat formaldehyde. Jika zat ini terlalu
sering dihirup dapat menyebabkan gangguan pernapasan, menyebabkan kanker hingga berujung pada
kematian.
3. Etill Asetat
Selain dua zat berbahaya tadi, didalam pewarna kuku (cutek) juka terdapat
zat etil asetat. Zat ini
merupakan bahan kimia yang
digunakan untuk mengeraskan pewarna kuku (cutek) setelah dipakai. Zat etil asetat
sangat berbahaya bagi kesahatan. Jika zat ini sering digunakan akan menimbulakan beberapa macam penyakit
diantaranya gangguan syaraf, gangguan pada organ paru-paru, ginjal, dan
jantung.
Oleh sebab itu para wanita pecinta cutek harus
lebih berhati-hati lagi, gunakan cutek ketika
diperlukan saja dan dalam jangka waktu yang singkat agar terhindar dari
penyaki-penyakit yang berbahaya.
Islam sangat mengkhawatirkan dengan kejadian yang
akan dialami wanita, dan hampir kebanyakan isi dari firman Allah sendiri sangat
mewanti-wanti wanita untuk pandai menjaga diri. Karena wanita memiliki segudang
cara untuk pempercantik dirinya, salah satunya adalah memperindah kuku dengan
pewarna kuku seperti cutek. Tanpa disadari bahwa pewarna kuku (cutek) itu
memiliki nilai eksotik dan sedikit menyulut syahwat bagi lawan jenis.
Selama nail art atau seni menghias kuku dengan pewarna kuku ini
bukan merupakan karakteristik atau perbuatan yang khusus dilakukan oleh
wanita-wanita kafir, boleh-boleh saja muslimah menggunakannya. Namun jika
ternyata itu adalah perbuatan meniru gaya wanita kafir, maka tidak boleh
melakukannya. Ada
juga ulama yang memperbolehkan mewarnai kuku, hanya saja dengan menggunakan
bahan yang mudah menyerap air sehingga tidak menghalangi air ke anggota badan
atau tubuh. Boleh menggunakan pewarna kuku (cutek), yakni digunakan
hanya pada saat sedang tidak shalat seperti saat haid dan nifas misalnya. Namun semua perlu
dipertimbangkan, apakah pewarna kuku tersebut dapat memancing syahawat lawan
jenis atau tidak.
Perlu dipahami bahwa kecantikan itu tidak
hanya ditampilkan oleh fisik semata. Sebagaimana pewarna kuku itu berfungsi
sebagai penghias atau yang berarti pelengkap semata. Jadi, meskipun tidak
digunakan perempuan akan tetap tampil cantik. Karena kecantikan itu juga perlu
dibangun dalam diri kita dengan kesempurnaan iman kepada sang Pencipta.
Artinya : Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu
sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu
sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau
menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan
tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah
tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan
menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
No comments:
Post a Comment